Lowongan Bidan PTT 2013

PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA
BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 1 OKTOBER 2013

Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak  Tetap  TMT 1 Oktober  2013,
dengan ini diumumkan:
1.  Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan  untuk TMT  1 Oktober 2013  dengan
lama penugasan 3 (tiga) tahun.
2.  Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:

GAJI  INSENTIF 2.700.000

3.  Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a.  Pendaftaran  dan  seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap  dilaksanakan  oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota  sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak
Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Bagi bidan yang berminat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat
terlampir).
b.  Persyaratan administrasi:
1)  Warga Negara Indonesia (WNI).
2)  Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro
Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan
kabupaten/kota peminatan.
3)  Fotokopi  ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir  oleh pejabat yang
berwenang.
4)  Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5)  Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
a)  Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
b)  Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
c)  Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai
Pegawai Tidak Tetap
d)  Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
e)  Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6)  Daftar Riwayat Hidup (DRH).
7)  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
8)  Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.  Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2013 per provinsi per kabupaten/kota.
5.  Lain-lain

a.  Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat  sama sekali tidak dipungut biaya.
Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang
mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan  berhati-hati dan  tidak
melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

b.  Kementerian Kesehatan  tidak memberikan biaya penempatan  bagi bidan  yang dinyatakan
lulus sebagai bidan PTT.

c.  Berkas lamaran yang ditujukan langsung kepada Biro Kepegawaian  (tidak melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota  atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan bidan PTT
Kementerian Kesehatan) tidak dapat diproses

Pengumuman lebih lanjut Disini
Daftar alamat Dinkes Disini
Alokasi Formasi Disini
top