PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA
BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 1 OKTOBER 2013
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA
BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 1 OKTOBER 2013
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap TMT 1 Oktober 2013,
dengan ini diumumkan:
1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan untuk TMT 1 Oktober 2013 dengan
lama penugasan 3 (tiga) tahun.
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:
GAJI INSENTIF 2.700.000
3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak
Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Bagi bidan yang berminat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat
terlampir).
b. Persyaratan administrasi:
1) Warga Negara Indonesia (WNI).
2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro
Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan
kabupaten/kota peminatan.
3) Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
4) Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5) Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
a) Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
b) Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
c) Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai
Pegawai Tidak Tetap
d) Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
e) Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
7) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
8) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2013 per provinsi per kabupaten/kota.
5. Lain-lain
a. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak dipungut biaya.
Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang
mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan berhati-hati dan tidak
melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
b. Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan
lulus sebagai bidan PTT.
c. Berkas lamaran yang ditujukan langsung kepada Biro Kepegawaian (tidak melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan bidan PTT
Kementerian Kesehatan) tidak dapat diproses
Pengumuman lebih lanjut Disini
Daftar alamat Dinkes Disini
Alokasi Formasi Disini